Nih, Cara Memilih Helm SNI

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada banyak helm yang dijual di pasar, mulai dari buatan lokal hingga impor dari negara-negara maju. Nah, aturan helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tips mudah dari Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim.
Pertama, yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Kedua, periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. "Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal," ucap Thomas.
Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.
AGK
Sumber : KOMPAS, Minggu, 4/4/2010 | 09:25 WIB
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Helm Berstandar Jadi Penting
Kewajiban menggunakan helm berstandar berlaku efektif awal bulan ini. Helm berstandar ditandai dengan label SNI singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Hal ini menandakan sarana berkendara ini telah lolos sejumlah pengujian yang menjamin keamanan kepala dan wajah dari benturan keras.
Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor di Indonesia telah diberlakukan sejak 39 tahun lalu, berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Hoegeng pada 2 Agustus tahun 1971, yang mewajibkan pengendara sepeda motor bertopi pengaman.
Pada praktiknya masih tampak adanya pengemudi yang tidak mengindahkan ketentuan itu. Kalaupun menggunakan topi berpengaman, jenis yang digunakan beragam. Ada topi pekerja proyek yang hanya menutup bagian atas kepala, yang tingkat keamanan relatif rendah.
Ada juga helm yang bagian dalamnya berbantalan busa lunak sehingga tidak memadai melindungi kepala ketika terjadi benturan keras, saat pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda dua mengalami insiden.
Dengan sarana pelindung kepala seadanya itu terbukti tidak cukup aman melindungi bagian penting pada manusia itu. Hal ini ditunjukkan oleh tingkat kematian akibat kecelakaan pengendara sepeda motor yang masih tergolong tinggi dan terus meningkat di Indonesia.
Berdasarkan data dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia mengalami peningkatan dari 4.933 kasus pada 2007 menjadi 6.608 kasus tahun 2009. Sekitar 88 persen korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera kepala. Sekitar 67 persen korban kecelakaan itu merupakan usia produktif (20-39 tahun).
Untuk menekan angka kematian itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/ 6/2008 mewajibkan penggunaan SNI 1811:2007 dalam memproduksi helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Dengan keluarnya SK tersebut, semua produsen, termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan itu.
Saat ini, di dunia terdapat 9 standar produk helm, antara lain dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, dan ISO (International Standard Organization).
Penyusunan Standar Nasional Indonesia, kata Kepala BSN Bambang Setiadi, mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan dalam standar Inggris, ISO, dan Jepang. ”Pemberlakuan SNI sebagai satu-satunya standar yang berlaku secara nasional akan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.
Menurut Asosiasi Industri Helm Indonesia, ada 19 merek helm yang diproduksi delapan industri anggotanya telah mendapat sertifikasi SNI. ”Untuk tahun ini kapasitas produksi helm ber-SNI akan mencapai 24 juta unit, meningkat dari tahun lalu yang 14,6 juta unit,” kata Lim Thomas, staf ahli AIHI.
Helm yang telah diberi label SNI adalah jenis helm yang telah lulus uji di laboratorium. Pengujian ini dilakukan oleh empat lembaga sertifikasi produk helm dan satu laboratorium uji helm yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Dalam pengujian ada sembilan parameter yang diukur, yaitu daya serap terhadap daya kejut dan penetrasi, efektivitas sistem penahan, kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji ketahanan tali pemegang terhadap pergeseran dan keausan, uji impak miring, pelindung dagu, serta uji ketahanan material terhadap panas.
Untuk itu, helm harus menggunakan material yang kuat, tetapi bukan logam. Material ini tidak berubah bentuk jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celsius sampai 55 derajat celsius selama minimal 4 jam, dan tidak terpengaruh radiasi sinar ultraviolet matahari.
Helm juga harus tahan dari pengaruh bensin, minyak, sabun, air, detergen, dan pembersih lainnya.
Konstruksi pelindung kepala itu juga harus memenuhi persyaratan, yaitu terdiri dari bagian tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Keliling lingkaran bagian dalam helm antara 500 dan 620 milimeter.
”Standar ini sebenarnya telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional itu sejak tahun 2007,” kata Dewi Odjar Ratna Komala, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan BSN.
Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka atau tanpa penutup wajah (open face) dan helm standar tertutup (full-face).
Menurut penelitian Dietmar Otte dari Hannover Medical University, Jerman, dari kecelakaan bersepeda motor, benturan pada dagu mencapai 34,6 persen. Karena itu, lebih disarankan penggunaan helm tertutup dibandingkan helm terbuka.
Kewajiban penggunaan helm ber-SNI selama berlalu lintas, telah berlaku efektif 1 April 2010 lalu, yaitu berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan: ”Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, BSN mengirimkan layanan pesan singkat secara massal (SMS blasting) yang diantaranya berisi ”Pilih Helm Ber-SNI, Pilih Selamat”. Pesan itu dikirimkan pada 7.000 nomor pelanggan layanan ponsel di Indonesia. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui komunitas sepeda motor di beberapa daerah di Tanah Air.
Sumber :
YUNI IKAWATI
KOMPAS, Senin, 26 April 2010 | 03:25 WIB

Jangan Khawatir, Peraturan Helm
Tak Berlaku Surut
JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan penggunaan helm SNI sudah efektif berlaku per 1 April 2010. Pertanyaan yang paling mendasar masih mengusik di benak pengguna motor adalah bagaimana nasib helm yang sudah dibeli sebelum aturan SNI wajib berlaku?
Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com mencoba menghubungi Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim. Menurut Thomas, pada dasarnya aturan SNI Wajib yang berlaku di pasar saat ini tak berlaku surut bagi produk sebelumnya yang sudah beredar dengan aturan SNI yang belum wajib.
Thomas menjelaskan, aturan SNI Wajib diberlakukan untuk para produsen, penjual, dan pemakai helm setelah diberlakukan pada 1 April lalu. Dari pembahasan yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, Thomas mengatakan bahwa semua helm yang diproduksi setelah tanggal berlaku wajib SNI sudah harus ada tanda SNI.
"Sementara untuk pengguna, peraturan ini tak berlaku surut, jadi tak ada masalah. Artinya, helm mereka yang sudah sesuai standar tapi tak ada tanda SNI tetap boleh. Kecuali, pembelian dilakukan setelah tanggal 1 April," papar Thomas kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2010).
Thomas menegaskan, pihak yang menjadi penentu utama, khususnya bagi para pengguna helm, adalah pihak kepolisian selaku penegak hukum di jalan. Pihak kepolisian diharapkan bisa lebih bijaksana agar lebih mengutamakan penindakan kepada para pengendara motor yang tak menggunakan helm atau memakai helm "cetok", yang dari bentuk saja sudah tak memenuhi standar.
Terpisah, Kombes Zulkanaen dari Kabag Mitra Div Humas Polri menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, penggunaan helm berstandar SNI adalah wajib. Undang-undang ini diciptakan untuk mendukung polisi dalam menegakkan hukum yang berlaku.
"Tapi, dalam penindakan di lapangan pasti terlebih dahulu melihat beberapa aspek, di antaranya persuasif, koordinasi, dan persiapan yang ada. Pihak kepolisian tentu tak serta-merta melakukan penilangan terhadap bikers tanpa sebab jelas," ujarnya.
AGK
Sumber :
KOMPAS, Minggu, 4/4/2010 | 09:10 WIB
Syarat-syarat konstruksi utama HELM yang telah masuk dalam standard SNI ataupun DOT
1) Outer shell atau Bagian Terluar.
Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan.
2) Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helm.
Biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan.
3) Comfort Linner atau bagian dalam helm
Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.
4) Retention System atau Tali Pengikat
Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi
debu, pasir, kerikil, serangga.
TIPE HELM
FULL FACE
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian
HALF FACE (3/4)
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu. Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles ataukacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.
TIPS MEMILIH HELM
1) Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT, dimana maksudnya adalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm.
2) Jangan menggunakan HELM "cetok" karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan.
3) Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan.
4) Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari.
5) Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai.
6) Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal.
7) Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.